Invalid Date
Dilihat 6.488 kali
Bulu Bulu, 11 oktober 2024. Berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 PMA Nomor 22 tahun 2024, mulai tahun 2025 akad nikah diluar KUA hanya dilayani pada jam kerja dan bukan hari libur.
Sesuai dgn bunyi pasal undang undang sebagai berikut :
1. Akad nikah dilaksanakan Di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja
2. Akad nikah sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilaksanakan diluar KUA Kecamatan
#SSA
Bagikan:
Desa Bulu Bulu
Kecamatan Tonra
Kabupaten Bone
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini